MATERI DAY 2
Pasal 4 UU No 1 1970
Ayat (1)
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
*Note : Peralatan Harus di handel oleh personil yang kompeten. yang memiliki sertifikasi / SIO
*Note : Dalam UU No.1 1970, K3 diatur mulai dari perencanaan, pembuatan, penggunaan sampai dengan akhir pekerjaan / pembongkaran.
Ayat (2)
Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
Pola Penerapan K3 pada UU No. 1 Tahun 1970 - Pasal 4
Pola ini dilaksanakan untuk produk, bangunan, dan peralatan termasuk peralatan / produk dari Luar Negeri.
Contoh Case :
Ada kejadian pada saat pembangunan konstruksi, terjadi kecelakaan kerja lift kerja yang terjatuh sampai dengan memakan korban, kesalahan / ketidaksesuaian dalam penerapan K3 pasal 4 harus di investigasi apakah adanya malfungsi dalam pemasangan perangkat, termasuk sebelumnya apakah sudah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, sebelum dipergunakan. termasuk sistem pengaman dalam lift tersebut apakah berfungsi dengan baik.
BAB IV PENGAWASAN
Pasal 5
Ayat (1)
Direktur (dirjen K3) melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
Ayat (2)
Wewenang dan kewajiban direktur (dirjen K3), pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Contoh Case :
Untuk menghindari terlewatnya periksa uji berkala, harusnya dilakukan pendokumentasikan P2K3, serta mengacu kepada standart teknis object yang di periksa (menyesuaikan) misal installasi listrik setiap 1 tahun sekali. contoh lain misalkan Pesawat Uap harus menyesuaikan dengan standart pabrikasi perangkat tersebut.
Dasar Hukum dalam UU No.1 Tahun 1970
Pasal 1 (5)
Pegawai Pengawasan adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Depnaker yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja
Pasal 1 (6)
“Ahli Keselamatan Kerja” ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini
Pengawasan dalam prinsip manajemen:
adalah kegiatan Monitoring dan Evaluasi, guna menilai kesesuaian Pelaksanaan kegiatan dibandingkan dengan Rencana tujuan yang ingin dicapai
Tugas dan Fungsi Pengawas
Dimaksudkan untuk mencegah atau memperbaiki kesalahan, penyimpangan, ketidaksesuaian, pelanggaran dan lainnya yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan
SISTEM KELEMBAGAAN PENGAWASAN K3 - UU No. 1 TAHUN 1970
- Direktur sebagai pelaksana umum
- Wewenang dan kewajiban :
- Direktur (Kepmen No. 79/Men/1977)
- Peg. Pengawas (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 03/Men/1984)
- Ahli K3 (Permen No. 03/Men/1978, Permen No. 04/Men/1987, dan Permen No. 02/Men/1992)
Pasal 6
Ketentuan banding bagi yang tidak menerima keputusan direktur
Pasal 7
Pengusaha membayar retribusi yang diatur oleh peraturan perundangan
Pasal 8
Pemeriksaan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan tenaga kerja
- Baru
- Yang hendak dipindah ke tugas lain (yang berpotensi bahaya)
- Berkala min satu tahun sekali
Oleh Dokter perusahaan (yang dibenarkan oleh Menteri)
- Menjelaskan dan menunjukkan pada tenaga kerja baru:
- Kondisi dan bahaya di tempat kerja
- Semua pengaman dan alat perlindungan yang diharuskan
- Menyediakan APD
- Menjelaskan cara dan sikap bekerja aman
- Mempekerjakan setelah yakin memahami K3
- Melakukan pembinaan
- pencegahan kecelakaan
- pemberantasan kebakaran
- peningkatan K3
- pemberian P3K
- Wajib memenuhi dan mentaati syarat K3
Pasal 10
P2K3 (PANTIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
Ayat (1)
Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan dankesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
Ayat(2)
Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Fungsi
Wadah kerjasama peningkatan bidang K3 antara :
- Pihak perusahaan (manajemen)
- Pihak pekerja
Susunan
- Diatur dan tetapkan oleh Menteri
- Peraturan pelaksana Permen No. 04/Men/1987
Penjelasan Pasal 10
Ayat (1)
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertugas memberi pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan dalam perusahaan yang bersangkutan serta dapat memberikan dan penerangan efektif pada para pekerja yang bersangkutan.
Ayat (2)
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu Badan yang terdiri dari unsur-unsur penerima kerja, pemberi kerja dan Pemerintah (tripartite).
Susunan P2K3
Diatur dan tetapkan oleh Menteri dalam :
Peraturan pelaksana Permen No. 04/Men/1987
Ketua : Manajemen
Sekretaris : AK3
Anggota : (Bipartite)
Dilantik : Disnaker
Fungsi
Wadah kerjasama peningkatan bidang K3 TRIPARTITE
Pasal 11
Kewajiban melaporkan kecelakaan kerja
Pengurus wajib melaporkan kecelakaan yang terjadi di tempat kerja
Tata cara Pelaporan diatur oleh Peraturan Perundangan Permen No. 03/Men/1998
Pasal 12
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Kewajiban pekerja
- Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja;
- Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
- Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
Hak pekerja
- Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3yang diwajibkan;
- Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat K3 serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 13
Perlindungan terhadap orang lain
Kewajiban menggunakan APD yang ditetapkan
Pasal 14
Kewajiban Pengurus
- Menempelkan UU No. 1 Tahun 1970
- Memasang gambar dan bahan pembinaan K3
- Menyediakan secara cuma-cuma APD dan petunujuk K3 untuk tenaga kerja dan orang lain
1. Denda Rp. 100.000
2. Kurungan 3 bulan
Referensi Lain :
UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 35
Pemberi kerja wajib memberikan perlindungan K3
Sanksi :
Pasal 186
(1) Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 35 , dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 86
Tenaga Kerja berhak atas jaminan K3
Pasal 87
Perusahaan wajib menerapkan SMK3
Sanksi :
Pasal 190
Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 87, berupa :
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.
Pasal 16
Kewajiban Pengusaha
Pengusaha menyesuaikan dalam waktu satu tahun setelah diundangkan
Pasal 17
Pemberlakuan peraturan lama sepanjang tidak bertentangan
Pasal 18
Nama Undang-Undang ini adalah Undang-Udang Keselamatan kerja
PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970
Berdasarkan Pendekatan Objek