Senin, 04 Oktober 2021

Work Space

 

KAM

 //   Legalitas   //  Project


KPI

ASET

Drive KPI || Drive BRM

Penilaian karyawan || Schedule Dinasan

Time Sheet || Rekap

PNL IBCS || Daily IBCS || Listrik IBCS || Spotcheck

PNL Reklame || Daily Reklame || Listrik Reklame

PNL POTS || Daily POTS || 

PNL CUCS || Daily CUCS ||

MR Gaji ||



Dashboard

Pax - Flow || HRIS


 HSE

Form Kp2 || Rekap KP2 || 

ISO Form DPS  ||  KPI HSE Pusat || Rakor HO

Form Absen Safety Talk  ||  Drive Safety Talk


Vaksinasi

Gdrive HO || SRG || Rekap Keluarga

  

Kamis, 26 Agustus 2021

PRINSIP DASAR DAN PENERAPAN SMK3 PP No 50 Tahun 2012 - Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 PENDAHULUAN 

Gambaran umum tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

DEFINISI

K3

•segala kegiatan 

•untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja 

•melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.


SMK3

•bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan 

•dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja 

•guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. 


TUJUAN

1. Meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi

2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan PAK dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh

3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktifitas


KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3

PP 50 /2012,

Pasal 5

•mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau 

•mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi 


Potensi Bahaya Tinggi

Yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja. •Antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi.


PENERAPAN SMK3

Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional. (PP 50/2012; Pasal 5)

Apakah Perilaku Dapat Diubah ?





PRINSIP DASAR SMK3
    



■ Kebijakan K3 : niat dan arah organisasi yang dinyatakan secara terdokumentasi dan resmi oleh manajemen puncak. 
■ Perencanaan (Plan) : menetapkan tujuan sasaran K3 dan pengendalian yang diperlukan sesuai dengan kebijakan K3 perusahaan; 
■ Pelaksanaan (Do) : mengimplementasikan proses seperti yang direncanakan; 
■ Pemantauan (Check) : pantau dan ukur kegiatan dan pengendalian yang berkaitan dengan kebijakan K3 serta tujuan & sasaran K3, dan laporkan hasilnya; 
■ Peningkatan (Act) : mengambil tindakan untuk terus meningkatkan kinerja K3 untuk mencapai hasil yang diinginkan



A. PENETAPAN KEBIJAKAN K3

1.Penyusunan

• Tinjauan awal 

• Kinerja manajemen 

• Konsultasi pengurus dan wakil pekerja/buruh


2.Penetapan

• Disahkan pucuk pimpinan 

• Tertulis, tertanggal dan ditandatangani 

• Memuat TuSasPro dan Peningkatan K3 

• Dijelaskan dan disebarluaskan 

• Terpelihara & Dinamis 

• Ditinjau berkala 


3. Pelaksanaan

• Organisasi K3 dapat menentukan keputusan 

• Tersedia anggaran, SDM berkualitas dan sarana 

• Tanggungjawab dan wewenang yang jelas 

• Perencanaan K3 

• Penilaian kinerja dan tindak lanjut


Kalimat yang wajib ada di kebijakan 

# berkomitmen meningkatkan sasaran kebijakan K3

#berkomitmen meningkatkan kinerja K3






PERENCANAAN K3  
Meliputi
Hasil penelaahan awal 
Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko (IPBPPR) 
Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya 
Sumber Daya 

Harus meliputi
1.Tujuan dan Sasaran
2. Skala Prioritas
3. Upaya Pengendalian Bahaya
4. Penetapan Sumber Daya
5. Jangka Waktu Pelaksanaan
6. Indikator Pencapaian
7. Sistem Pertanggung Jawaban



PENGENDALIAN RESIKO ADA 2:

1. Pencegahan (contoh Rambu / Pengecekan Berkala)
2. Mitigasi (contoh APD / P3K)
    Rencanakan yang terbaik agar jangan sampai terjadi, 
    Tetapi persiapkan yang terburuk. bagaimana menanggulangi / menolongnya.



PELAKSANAAN RENCANA K3

Penyediaan Sumber Daya Manusia
Prosedur Pengadaan Sumber Daya
Manusia
Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
Pelatihan dan Kompetensi Kerja


Prasarana Dan Sarana Yang Memadai 
Organisasi/Unit yang bertanggung jawab di bidang K3
Anggaran 
Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta 
Pendokumentasian

Prosedur Pengadaan Sumber Daya Manusia
1. Pengadaan SDM sesuai kebutuhan dan memiliki kompetensi kerja serta kewenangan dibidang K3
2. Pengidentifikasian kompetensi dan pelatihan K3 yang diperlukan pada setiap tingkatan manajemen perusahaan
3. Ketentuan mengkomunikasikan informasi K3 secara efektif
4. Peraturan untuk memperoleh saran para ahli; dan
5.Peraturan untuk pelaksanaan konsultasi dan keterlibatan pekerja/buruh secara aktif