PENDAHULUAN
Gambaran umum tentang sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja.
DEFINISI
K3
•segala kegiatan
•untuk menjamin dan
melindungi keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja
•melalui upaya pencegahan
kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja.
SMK3
•bagian dari sistem
manajemen perusahaan
secara keseluruhan
•dalam rangka pengendalian
risiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja
•guna terciptanya tempat
kerja yang aman, efisien dan
produktif.
TUJUAN
1. Meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terukur,
terstruktur dan terintegrasi
2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan PAK dengan melibatkan
unsur manajemen, pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh
3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk
mendorong produktifitas
KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3
PP 50 /2012,
Pasal 5
•mempekerjakan
pekerja/buruh paling
sedikit 100 (seratus)
orang; atau
•mempunyai tingkat
potensi bahaya tinggi
Potensi Bahaya Tinggi
Yang dapat mengakibatkan
kecelakaan yang
merugikan jiwa manusia,
terganggunya proses
produksi dan pencemaran
lingkungan kerja.
•Antara lain perusahaan
yang bergerak di bidang
pertambangan, minyak dan
gas bumi.
PENERAPAN SMK3
Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan
Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat
memperhatikan konvensi atau standar internasional. (PP 50/2012; Pasal 5)
Apakah Perilaku Dapat Diubah ?
PRINSIP DASAR SMK3
■ Kebijakan K3 : niat dan arah organisasi
yang dinyatakan secara terdokumentasi
dan resmi oleh manajemen puncak.
■ Perencanaan (Plan) : menetapkan tujuan
sasaran K3 dan pengendalian yang
diperlukan sesuai dengan kebijakan K3
perusahaan;
■ Pelaksanaan (Do) : mengimplementasikan
proses seperti yang direncanakan;
■ Pemantauan (Check) : pantau dan ukur
kegiatan dan pengendalian yang berkaitan
dengan kebijakan K3 serta tujuan &
sasaran K3, dan laporkan hasilnya;
■ Peningkatan (Act) : mengambil tindakan
untuk terus meningkatkan kinerja K3 untuk
mencapai hasil yang diinginkan
A. PENETAPAN KEBIJAKAN K3
1.Penyusunan
• Tinjauan awal
• Kinerja manajemen
• Konsultasi pengurus
dan wakil
pekerja/buruh
2.Penetapan
• Disahkan pucuk
pimpinan
• Tertulis, tertanggal dan
ditandatangani
• Memuat TuSasPro dan
Peningkatan K3
• Dijelaskan dan
disebarluaskan
• Terpelihara & Dinamis
• Ditinjau berkala
3. Pelaksanaan
• Organisasi K3 dapat
menentukan keputusan
• Tersedia anggaran,
SDM berkualitas dan
sarana
• Tanggungjawab dan
wewenang yang jelas
• Perencanaan K3
• Penilaian kinerja dan
tindak lanjut
Kalimat yang wajib ada di kebijakan
# berkomitmen meningkatkan sasaran kebijakan K3
#berkomitmen meningkatkan kinerja K3
PERENCANAAN K3 Meliputi
Hasil penelaahan awal
Identifikasi potensi bahaya, penilaian
dan pengendalian risiko (IPBPPR)
Peraturan perundang-undangan dan
persyaratan lainnya
Sumber Daya
Harus meliputi
1.Tujuan dan Sasaran
2. Skala Prioritas
3. Upaya Pengendalian Bahaya
4. Penetapan Sumber Daya
5. Jangka Waktu Pelaksanaan
6. Indikator Pencapaian
7. Sistem Pertanggung Jawaban
PENGENDALIAN RESIKO ADA 2:
1. Pencegahan (contoh Rambu / Pengecekan Berkala)
2. Mitigasi (contoh APD / P3K)
Rencanakan yang terbaik agar jangan sampai terjadi,
Tetapi persiapkan yang terburuk. bagaimana menanggulangi / menolongnya.
Penyediaan Sumber Daya Manusia
Prosedur Pengadaan Sumber Daya
Manusia
Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
Pelatihan dan Kompetensi Kerja
Prasarana Dan Sarana
Yang Memadai
Organisasi/Unit yang bertanggung jawab
di bidang K3
Anggaran
Prosedur operasi/kerja, informasi, dan
pelaporan serta
Pendokumentasian
Prosedur Pengadaan Sumber Daya Manusia
1. Pengadaan SDM sesuai
kebutuhan dan memiliki
kompetensi kerja serta
kewenangan dibidang K3
2. Pengidentifikasian
kompetensi dan pelatihan
K3 yang diperlukan pada
setiap tingkatan
manajemen perusahaan
3. Ketentuan
mengkomunikasikan
informasi K3 secara efektif
4. Peraturan untuk
memperoleh saran para
ahli; dan
5.Peraturan untuk
pelaksanaan konsultasi
dan keterlibatan
pekerja/buruh secara aktif